HUKUM-HUKUM ISLAM



Hukum-hukum  yang terdapat dalam agama Islam itu ada 5, yaitu :

1. WAJIB (FARDHU)
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkannya akan mendapat siksa. Seperti mengerjakan sholat lima waktu, puasa ramadhan dan haji bagi yang mampu.
Wajib atau fardhu itu dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Wajib ‘ain
Artinya yang harus dikerjakan oleh setiap pribadi mukallaf sendiri, misalnya sholat lima waktu, puasa ramadhan, dsb.
b. Wajib Kifayah
Artinya suatu kewajiban yang telah dianggap cukup atau tidak mendatangkan siksa apabila sebgaian orang mukallaf itu telah mengerjakannya. Dan berdosalah seluruhnya,  jika tidak ada seorangpun mukallaf dari mereka yang mengerjakannya, seperti menyolatkan jenazah dan menguburkannya.

2. SUNAT (MUSTAHAB)
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak akan mendapat siksa (tidak berdosa). Seperti mengerjakan sholat sunat rowatib, puasa senin kamis, dsb.
Sunat itu dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Sunat MUAKKAD
Artinya sunat yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya seperti sholat tarawih, sholat dua hari raya fitri dan Adhha, dsb.
b. Sunat GHOIRU MU-AKKAD
Artinya sunat biasa.

3. HARAM
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat siksa (berdosa) dan akan mendapat pahala apabila ditinggalkan. Contohnya adalah seperti makan daging babi, minum khomar, berzinah, dsb.

4. MAKRUH
Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa. Seperti makan berambang, petaim dsb.

5. MUBAH (JAWAZ)
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak akan mendapat pahala dan berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jadi mubah yaitu boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Seperti makan minum dan berjalan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MENGUPLOAD LAGU KE SMULE UNTUK SONGBOOK

TIPS MENGHILANGKAN JERAWAT DAN BEKAS JERAWAT

CELOTEHAN RASA