KETENTUAN HAJI BAGI WANITA
Arti Haji secara bahasa adalah "tujuan"; sedangkan secara syar'i berarti "berangkat menuju Baitullah dan tempat-tempat khusus dengan amalan yang khusus pula, seperti tawaf dan wukuf di Arafah".
Haji merupakan salah satu rukun Islam. Dari Ibnu Umar Ra., ia berkata, Rasulullah Saw Bersabda, "Islam dibangun atas lima fondasi, yakni bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, Mendirikan Sholat, Membayar Zakat, berhaji ke Baitullah, dan saum Ramadhan." (HR. Bukhari Muslim)
Beberapa Hikmah dari pelaksanaan ibadah haji, yaitu diantaranya: taat kepada Allah, mengingat-Nya,dan berkumpul dengan teman-teman untuk memperoleh tujuan amal ibadah haji.
Wanita tidak wajib berhaji, kecuali terpenuhi syarat-syarat:
- baligh,
- berakal,
- merdeka (bukan hamba sahaya),
- mampu secara fisik,
- berharta,
- aman dijalannya,
- dan disertai muhrim.
Dari Ibnu Abbas Ra., ia berkata, "Ada Seseorang perempuan membawa anak kecil kepada Rasululah Saw, Ia berkata, "Wahai Rasulullah, apakah ia akan mendapatkan pahal haji?" Rasulullah Menjawab, "Ya, dan kamu pun akan mendapat pahala." (HR. Muslim, Kitabul Hajji, 1336).
Dari Ibnu Abbas Ra., ia mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Seorang Laki-laki tidak boleh meninggal seorang perempuan. Seorang perempuan tidak boleh melakukan perjalanan kecuali bersama muhrimnya." Laki-laki itupun berdiri seraya berkata, "Aku wajib berperang pada perang ini, sedangkan istriku pergi haji," Lalu Rasulullah Saw bersabda, "Pergilah dan berangkatlah haji bersama istrimu." (Syaikh Ahmad Jad, Fiqh Sunnah Linnisa, 2009, 347)
Komentar
Posting Komentar